UPDATE !! Finalisasi Materai Rp10 Ribu, Materai Lama Masih Bisa Digunakan

banner 728x90

infogeh.net, Nasional – Pemerintah memastikan meterai lama dengan harga Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan sepanjang masa transisi pelaksanaan Undang-Undang Bea Meterai baru. Ketentuan tersebut hanya berlaku hingga akhir 2021.

“Sesuai ketentuan transisi dalam UU Bea Meterai yang baru, meterai tempel Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa dipakai dari 1 Januari sampai dengan akhir 2021,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 5 Januari 2021.

Ia menambahkan bahwa ketentuan minimal penggunaan meterai lama adalah Rp9.000. Artinya setiap dokumen bisa ditempel dengan tiga lembar meterai Rp3.000, atau satu lembar meterai Rp3.000 dan Rp6.000, ataupun dua lembar meterai Rp6.000.

Saat ini pemerintah masih merampungkan desain baru meterai Rp10 ribu sebelum diedarkan secara luas kepada masyarakat.

“Meterai Rp10 ribu sedang kami finalisasi untuk segera diterbitkan dan diedarkan,” ungkapnya.

Selain tarif bea meterai yang baru, pemerintah juga akan menerbitkan meterai elektronik untuk dokumen elektronik. Namun, pelaksanaan meterai elektronik masih menunggu kesiapan infrastruktur yang dibutuhkan.

Berita dan informasi ini sudah diterbitkan terlebih dahulu dihalaman resmi Lampost

banner 1080x1080