Infogeh.net, Lampung Timur – Polres Lampung Timur mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba, Kamis (5/11). Tersangka adalah PI (31) warga Kecamatan Labuhan ratu Lampung Timur.
Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Labuhanratu.
Dari informasi itu, personil Satuan Narkoba Polres Lamtim mengamankan tersangka di wilayah Desa Rajabasa lama Kecamatan Labuhanratu, pukul 00.30 Wib.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika jenis sabu-sabu, sebuah sedotan plastik, serta 2 plastik klip yang diduga sisa bekas pakai sabu-sabu.
“Tersangka serta barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Dennis Arya Putra didampingi Kasubag Humas AKP Heru Prasongko.
Berita dan informasi ini sudah diterbitkan terlebih dahulu dihalaman resmi radarlampung.co.id
















