Akibat Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Gunungsulah Bandar Lampung Divonis 8 Tahun Penjara

banner 728x90

infogeh.net, Bandar Lampung – Seorang pria bernama Barianto (48), warga Gunungsulah Bandar Lampung, divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri kelas 1A Tanjungkarang, Senin, 6 Juli 2020. Terdakwa terbukti mencabuli anak di bawah umur berinisial SA (11) di kediamannya saat korban sedang bermain di depan rumah terdakwa.

Hakim Efiyanto menerangkan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Atas kesalahan tersebut terdakwa Barianto divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata dia.

Kemudian hakim menanyakan kepada terdakwa apakah menerima, pikir-pikir atau banding. “Terima yang mulia,” ujarnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna Sari menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada 25 Januari 2020 sekitar pukul 08.00 wib di rumah terdakwa Jalan Padjajaran gg. Saridele I RT 002 LK III Kelurahan Gunungsulah, Kecamatan Wayhalim, Bandar Lampung.

Saat itu terdakwa yang diketahui masih tetangganya, dipaksa untuk menyentuh kemaluan terdakwa namun korban menolak. Lalu terdakwa menendang korban, dan meraba kemaluan korban. Setelah itu korban pulang ke rumah dan melaporkan kepada orang tuanya.

banner 1080x1080