Aneh! Ini Sosok Jaksa Pinangki, Berstatus Pidan dan Tetap Mendapaty Gaji Meski Menghuni Penajara

banner 728x90

infogeh.net, Nasional – Jaksa Pinangki Sirna Malasari disebut masih terima gaji meski sudah berstatus terpidana kasus suap terkait pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra.

Saat kasus Djoko Tjandra bergulir, Jaksa Pinangki menjabat sebgai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Terkait hal ini, pihak Kejaksaan Agung ( Kejagung) mengaku sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat Jaksa Pinangki.

“Dalam waktu dekat akan dikeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021).

Leonard mengungkapkan, Jaksa Pinangki diberhentikan sementara dari jabatatannya sejak 12 Agustus 2020.

Ia pun membantah selama ini Pinangki masih tetap menerima gaji.

Menurutnya, Jaksa Pinangki sudah tidak menerima gaji sejak September 2020.

“Sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020,” tuturnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut jika Jaksa Pinangki masih menerima gaji meski sudah mendekam di lembaga pemasyarakatan ( lapas) kelas IIA Tangerang.

Menurut MAKI, Kejagung hanya perlu berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memproses pemecatan Jaksa Pinangki.

Menurut MAKI, putusan atas Jaksa Pinangki sudah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten.

MAKI menyinggung soal masih diberikannya gaji untuk Jaksa Pinangki meski hanya 50 persen.

Artikel ini telah tayang di sini

banner 1080x1080