Bahrudin Mantan Kades Margodadi: Pemberhentian RT 10 Sudah Sesuai Dengan Prosedur

banner 728x90

Radarnusantara.co (Pesawaran) Pemberitaan di salah satu media online mengenai gugatan ke pengadilan oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPKPA) Dewan Pimpinan Cabang Pesawaran yang ditujukan kepada Mantan Kepala Desa Margodadi terkait Pemberhentian Salah satu Rukun tetanga (RT) 10 Dusun Gunung Tanjung Iswanto samapi Ke Pengadilan Negri Gedong tataan Pesawaran.

Mantan Kepala Desa Margodadi Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran Baharudin mengatakan, Pemberhentian RT10 di Desa Margodadi pada tahun 2020 lalu, telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada.

“Pemberhentian RT 10 tersebut karenakan keluhan dan permintaan masyarakat lingkungan RT 10 itu sendiri. Itu pun sudah kami rapat kan dan kami konsultasikan dengan aparat desa dan aparat kecamatan sehingga telah sepakat untuk melakukan pemberhentian tehadap ketua RT yang telah lalai dalam menjalan kan tugasnya,” ujar Baharudin saat di wawancarai awak media di Pengadilan Negri Gedong Tataan Kamis (26/08/21).

Sebetunya itu suadah dari tahun 2019 yang lalu keluhan masarakat dari lingkungan RT 10 terkait kinerja RT10 ini.di situ akan saya berhentikan namu saya sebagai kepala Desa masih banyak pertimbangan dan Waktu saya masih menjabat kepala desa sudah secara lisan beberapa kali mengigatkan agar yang bersangkutan (ketua RT) dapat berkomunikasi dengan masyarakat lingkungan RT dengan baik.

“Sudah Saya Sampaikan Teguran lisan melalui Seketaris Desa (Sekdes) saya setelah itu sayang layangkan surat kepada Iswanto RT 10 tersebut, ternyata sodara Iswanto tidak komperatif dari itu saya mengabil keputusan Memberhentikan sodara Iswanto RT10 tersebut dan mengakat RT yang Baru,” ucapnya.

“Jadi sekali lagi saya Tegaskan bahwa pemberhentian ketua RT 10 pada tahun 2020 lalu,telah sesuai dengan ketentuan dan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku serta telah di konsultasikan dan di rapatkan dengan aparat desa Margodadi dan aparat kecamatan way lima sebagai dasar pemberhentian ketua RT 10 Desa Margodadi,” pungkas Bahrudin.

Bahrudin mengatakan, gugatan dan ketidak terimanya RT yang di berhentikan ini tidak berdasar” tetapi kita hargai dan hormati pengaduan beliau dan semuanya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya” tutupnya. (Red)

banner 1080x1080