infogeh.net, Lampung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menagetkan dalam waktu 14 hari pihaknya bisa mengusut tuntas persoalan dugaan politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Lampung 27 Juni 2018.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah. Ia mengatakan bahwa setelah ada laporan masuk, maka pihaknya melakukan proses pemeriksaan secara terbuka selama 14 hari.
“Semalam tim paslon 1 dan 2 menyampaikan laporan terkait pembatalan calon mengenai pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis dan masif. Namun kelengkapan berkas laporan belum lengkap, kita minta untuk memperbaiki selama 3 hari. Kemudian akan kita kaji apakah memenuhi syarat atau tidak. Selama 14 hari dari hari pelaporan kita putuskan hasilnya,” kata Khoir di kantornya.
Kemudian ia juga mengatakan sampai hari ini dari 11 laporan sudah ada 6 laporan mengenai politik uang yang terintegistrasi pada pengawas pemilu yang sedang diproses. Ia juga meminta kepada seluruh pihak untuk menjaga kondusifitas dan semua pendukung bersabar tidak melakukan tindakan yang membuat kegaduhan.
“Bila ada paslon terbukti TSM maka bisa dibatalkan pencalonannya,” katanya. Sementara itu masa pendukung pasangan calon M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri, Herman HN – Sutono dan Mustafa – Ahmad Jajuli menggelar aksi di di depan Kantor Bawaslu Lampung untuk menuntut pembatalan pasangan calon Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim.
















