Bandar Lampung, infogeh.net – Sebanyak 26 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung, dipindah, Senin (4/2/2019). Selain alasan lapas telah overkapasitas, pemindahan tersebut juga akibat pelanggaran disiplin.
Total 26 napi Lapas Rajabasa dipindah ke Lapas Kelas IIA Kotabumi, Lampung Utara, menggunakan bus. Sejumlah aparat keamanan bersenjata lengkap mengawal pemindahan itu.
“Pemindahan ini dalam rangka ‘bersih-bersih’. Ada indikasi mereka melakukan pelanggaran disiplin. Seperti pakai HP, terlibat narkoba, membuat keributan di dalam lapas, dab kedapatan ada sajam (senjata tajam),” kata Kepala Lapas Kelas IA Rajabasa Sujonggo melalui ponsel, Senin.
Ia menjelaskan, pemindahan 26 napi tersebut ke Lapas Kotabumi bersifat pembinaan. Para napi itu, menurut dia, mungkin tidak cocok dengan pola pembinaan di Lapas Rajabasa. Sebaliknya pula, lanjut Sujonggo, Lapas Kotabumi bisa memindahkan napinya ke Lapas Rajabasa.
Adapun 26 napi yang dipindah di antaranya napi kasus narkoba, korupsi, dan pidana umum yang masa hukumannya sudah di bawah lima tahun.
“Pemindahan ini tidak rutin. Kasuistik saja. Bisa di dalam daerah, bisa juga ke luar Lampung, tergantung kondisi. Untuk napi yang high risk (berisiko tinggi), bisa kami lempar ke Nusakambangan,” ujarnya.
Sujonggo mengungkapkan, jumlah warga binaan di Lapas Rajabasa saat ini mencapai 1.071 orang. Sementara daya tampung lapas, sambung dia, hanya 625 orang.
“Pemindahan ini juga salah satu alasannya karena daya tampung lapas yang sudah overkapasitas,” katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung
















