infogeh.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memanggil dan memeriksa Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi (ARD), pada Kamis, 04 September, di Bandarlampung. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK Oses).
Dana yang diduga dikorupsi tersebut bernilai fantastis, mencapai 17.286.000 dolar AS atau setara dengan ratusan miliar rupiah. Pemeriksaan terhadap ARD ini berlangsung selama kurang lebih lima hingga enam jam, menandai langkah signifikan dalam pengusutan kasus ini.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap ARD merupakan yang pertama kalinya. Hingga saat ini, Kejati Lampung telah memeriksa sekitar 40 orang saksi terkait kasus korupsi PI 10 persen ini, termasuk mantan gubernur tersebut.
Proses pemeriksaan terhadap Arinal Djunaidi dimulai pada pagi hari dan berlangsung hingga sore, menunjukkan intensitas penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Lampung. Armen Wijaya menjelaskan bahwa ARD memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen WK Oses.
Sebelumnya, tim penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait lainnya. Total saksi yang telah dimintai keterangan mencapai angka 40 orang, yang diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai alur dan modus operandi dalam kasus ini.
Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Arinal Djunaidi sebagai mantan kepala daerah. Kejati Lampung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
















