Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Perbolehkan Malam Takbiran dan Shalat Idul Fitri di Lapangan

banner 728x90

infogeh – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengizinkan malam takbiran di masjid atau musala dan Salat Idul Fitri 1442 H berjamaah di masjid atau lapangan. Namun, hal tersebut khusus bagi daerah yang tergolong dalam zona hijau dan kuning covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.045-2/1807/02/2021 yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Senin (10/5). Berdasarkan tindaklanjut SE Menteri Agama RI (6/5).

Pemerintah Provinsi Lampung memperbolehkan pelaksanaan salat Idulfitri di lapangan dan masjid.

Sementara bagi daerah yang masuk dalam zona merah dan oranye, diimbau untuk dilaksanakan di rumah masing-masing.

“Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing. Sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya,” kata Gubernur Arinal.

Kemudian salat Idulfitri dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari covid-19 yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan Satgas Covid-19.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengizinkan malam takbiran di masjid atau musala dan Salat Idul Fitri 1442 H berjamaah di masjid atau lapangan. Namun, hal tersebut khusus bagi daerah yang tergolong dalam zona hijau dan kuning covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.045-2/1807/02/2021 yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Senin (10/5). Berdasarkan tindaklanjut SE Menteri Agama RI (6/5).

Pemerintah Provinsi Lampung memperbolehkan pelaksanaan salat Idulfitri di lapangan dan masjid.

Sementara bagi daerah yang masuk dalam zona merah dan oranye, diimbau untuk dilaksanakan di rumah masing-masing.

“Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing. Sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya,” kata Gubernur Arinal.

Kemudian salat Idulfitri dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari covid-19 yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan Satgas Covid-19.

Cek cek daerah kamu merah kuning hijau apa dilangit yang biru?

banner 1080x1080