infogeh.co, Bandarlampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung telah mencabut izin operasional Tokyo Space Cafe. Hal tersebut buntut keributan yang menewaskan pengunjung yang merupakan anggota TNI.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bandar Lampung Muhtadi Arsyad mengungkapkan kafe tersebut sudah tak lagi beroperasi, Senin, 6 Juni 2022. Pihaknya juga sudah merekomendasikan pencabutan izin melalui OSS-RBA.
Ia menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan surat penutupan kafe. Sementara izin akan ditutup melalui OSS-RBA (aplikasi online) karena sesuai mekanisme.
“Sudah selesai itu, kafenya sudah ditutup tidak boleh beroperasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekda Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya menyebut, kafe telah disegel usai ada peristiwa tersebut. Namun, pencabutan izin dilakukan melalui sistem online.
“Kalau untuk sanksi kepada pemilik kafe belum ada,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polresta menyampaikan surat permintaan penutupan dan pencabutan izin Tokyo Cafe kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan nomor B/615/V/OPS.2./2022. Dalam surat itu, TokyoSpace disebut melanggar Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Instruksi Walikota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2022.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co
















