Kapolri Mutasi 24 Anggota Personil Diduga Terlibat Obstruction of Justice di Kasus Sambo

banner 728x90

infogeh.co, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 24 personel terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

“Sesuai dengan data dari Biro Wabrof yaitu sebanyak 24 personel,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (23/8).

Ke-24 personel itu terdiri dari beberapa satuan kerja. Mulai dari Divpropam Polri, Bareskrim, hingga Polda Metro Jaya.

Dedi menjelaskan, para personel tersebut di mutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait dugaan penghalangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua.

“Ya betul (dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir Yosua), itu hasil rekomendasi dari Itsus (Inspektorat Khusus). (Dimutasi ke) Yanma Polri,” terangnya.

Berikut rinciannya:
1). 4 Kombes Pol
2). 5 AKBP
3). 2 Kompol
4). 4 AKP
5). 2 IPTU
6). 1 IPDA
7). 1 Bripka
8). 1 Brigpol
9). 2 Briptu
10). 2 Bharada

Adapun ke 24 personel di atas meliputi Satker :

1. Divpropam = 10 personel
2. Bareskrim = 2 personel
3. Korbrimob BKO Propam = 2 personel
4. Polda Metro / Polres Jaksel = 9 personel
5. Polda Jateng BKO Propam = 1 personel

Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Mereka juga dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

banner 1080x1080