Radarnusantara.co (Pesawaran) – Perang terhadap Narkoba terus digencarkan oleh Satres Narkoba Polres Pesawaran, dan alhasil Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil Membekuk Dua Lelaki parubaya yang diduga telah memakai dan menyalah gunakan barang haram tersebut. Jum’at ( 2/7/21) sekira pukul 14.00. WIB.
Keduannya adalah Yaumal (53) dan Rustam Efendi (48) berasal dari Desa yang sama yakni Desa Negrikaton Kecamatan Negrikaton kabupaten Pesawaran.
Berdasarkan surat, LP/A/478/VII/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 02 Juli 2021.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S ,IK mengungkapkan Kronologis penangkapan kedua pelaku, bermula mendapat laporan dan informasi dari masyarakat, bahwa terduga pelaku kerap membawa dan memakai Narkoba jenis sabu, dan saat dilakukan penangkapan oleh tim Satres Narkoba terhadap tersangka Yaumal, kemudian anggota kami melakukan pengembangan.
“Dari hasil introgasi yang didapat dari tersangka Yaumal kemudian anggota kami melakukan penangkapan terhadap tersangka Rustam Efendi dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) yang diduga narkotika jenis sabu,” ucap Kapolres.
“Kapolres menambahkan, Kedua tersangka ditangkap ditempat yang berbeda Yaumal di tangkap di Desa Wiyono kecamatan gedong tataan, Sedangkan Rustam Efendi ditangkap di Desa Negrikaton kecamatan Negrikaton,” tambah kapolres.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan barang bukti yakni, satu bungkus plastik klip berisi sisa kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Seberat 0,11 gram, satu bungkus plastik ukuran besar bekas pakai, dua bungkus plastik ukuran sedang bekas pakai, dua plastik ukuran kecil bekas pakai. dan tiga unit handphone.
“Atas perbuatan kedu tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara,” tegas kapolres ( Eka )
















