Kelompok Khilafatul Muslimin Dinilai Bertentangan dengan Pancasila dan UU

banner 728x90

infogeh.co, Bandarlampung – Pendiri Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja, diringkus Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ), dari kantornya di Jalan WR Supratman, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, Selasa, 7 Juni 2022.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan pihaknya melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pendiri Khilafatul Muslimin. Sebab, kelompok itu dinilai bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang.

“Setelah dianalisis ternyata dari berbagai sumber ahli bahasa, ideologi Islam, hukum pidana, dan lainnya ternyata kegiatan mereka bertentangan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, ormas Khilafatul Muslimin memiliki website, youtube, selebaran, dan buletin yang diterbitkan setiap bulan untuk menyebarkan paham mereka.

“Sehingga kami menyimpulkan paham mereka bertentangan dengan ideologi pancasila dan NKRI,” ujarnya.

Selain itu juga, bertentangan dengan Undang-undang No. 1 Tahun 2006 tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.

Berdasarkan pantauan, Pendiri Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja digiring naik mobil Hiace warna putih untuk dibawa ke Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co

banner 1080x1080