infogeh.net – Polisi berharap Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif yang dipanggil Polresta Surakarta sebagai tersangka tak membawa massa saat diperiksa di Polda Jateng Senin (18/2) mendatang.
“Polri kan sudah mengimbau terkait rencana memeriksa beliau supaya ikuti sesuai prosedur yang ada dan tidak perlu membawa pendukung atau massa. Tentunya nanti jangan sampai menimbulkan pemicu yang mengganggu kamtibmas,” kata Kabag Penum Polri Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri Rabu (13/2).
Sekali lagi, Syahar mengatakan, “Polri mengimbau. Semua kemungkinan sudah diantisipasi Polda Jateng.”
Syahar menegaskan semua sudah melalui prosedur dan mekanisme. Proses ini atas rekomendasi dari Bawaslu dan Gakumdu. Jadi tidak sekonyong-konyong penyidik menetapkan tersangka.
“Semua bisa dipertanggungjawabkan secara hukum kalau misalnya ada yang keberatan, monggo silakan juga untuk dilakukan keberatan itu sesuai mekanisme hukum juga,” tambahnya.
Seperti diberitakan Wakil ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu rencana awal akan dipanggil Rabu tanggal 13 Februari 2019 pukul 10.00 WIB nanti namun mundur .
Slamet disangka melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).
Sebelumnya Slamet telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (7/2) di Mapolresta Surakarta. Kampanye yang berbuntut masalah itu adalah ceramahnya di acara tablig akbar 212 Solo Raya. Dalam acara yang berlangsung pada 13 Januari 2019 di Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo itu tim kampanye Jokowi-Ma’ruf setempat kemudian melaporkan Slamet ke Bawaslu Solo.
Mereka menilai Slamet telah mengucapkan hal-hal bermuatan kampanye untuk pasangan capres nomor 02.
Bawaslu lantas memproses laporan dengan memeriksa saksi. Bawaslu kemudian menyimpulkan bahwa kasus Slamet tergolong dalam ranah pidana pemilu yang kemudian dilimpahkan ke Polres Surakarta
















