infogeh.net, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang hasil rampasan dalam kondisi apa adanya (as is) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, barang yang akan dilelang merupakan rampasan terkait empat perkara korupsi. “Dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (6/4/2021).
Adapun empat perkara tersebut yakni pertama Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 84/PID.SUS/TPK/ 2013/PN.JKT.PST tanggal 29 April 2014 atas nama Deviardi. Kedua, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang nomor 77/Pid.Sus/TPK/ 2018/PN.Smrg tanggal 06 Februari 2019 dalam perkara atas nama Tasdi. Ketiga, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1503 K/Pid.Sus/2020 tanggal 20 Mei 2020 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 30/TIPIKOR/ 2019/PT.BDG tanggal 26 November 2019 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 34/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg tanggal 9 September 2019 atas nama terdakwa Tubagus Cepy Septhiady. Keempat yakni, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 2/Pid.Sus.TPK/2020/ PN.Ptk tanggal 19 Mei 2020 atas nama terdakwa Aleksius. Barang yang akan di lelang yakni 1 (satu) bidang lahan seluas 240 meter sesuai fotokopi akta jual-beli dan pengoperan hak notaris Ani Adriani Sukmayantini, SH, Nomor 03 tanggal 07 Juni 2013 berikut dengan bangunan dan benda-benda yang melekat di atasnya terletak di Jl H. Ramli No 15 RT 01 RW 015, Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan.
Kemudian, ada 1 (satu) unit mobil Toyota Agya nomor polisi F 1151 YI, nomor rangka angka MHK A4GB5JJJ014596, nomor mesin 3NRH286451 beserta 2 (dua) kunci mobil, tahun pembuatan 2018 STNK nomor: 14795084.A/JB/2018 dan BPKB nomor: O-04039268 atas nama Yetti Aneu Rosdiani dengan harga Limit Rp 80.507.000 dan uang jaminan Rp 16.600.000. Terakhir, ada 5 (lima) unit handphone, yaitu: HP Samsung SM-G935FD, HP Advan, HAMMER R3F, HP Samsung, SM-N960F, HP Nokia, RM-1134, HP Oppo Model Number A37f dengan Harga Limit Rp 3.467.000 dengan uang jaminan Rp 750.000. Ali mengatakan, waktu pengajuan penawaran harga lelang berlaku sejak pengumuman atau iklan lelang ini ditayangkan sampai dengan batas akhir pengajuan penawaran harga lelang yakni pada Rabu (21/4/2021) pukul 13.30. Adapun alamat domain lelang tersebut melalui www.lelang.go.id dengan batas waktu server aplikasi lelang berdasarkan WIB (Waktu Indonesia Barat).
berita ini telah dimuat sebelumnya di sini
















