KPU Tetap Terima Laporan Dana Kampanye Yutuber, Ini Alasannya!

banner 728x90

infogeh.net, Bandarlampung – KPU Kota Bandarlampung menerima Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) paslon nomor 2 M.Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo meski ada keterlambatan.

Terkait hal ini, Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi mengungkapkan beberapa alasan mengapa tetap menerima LPPDK tersebut.

Dedy menjelaskan bahwa memang dalam ketentuan batas akhir setor LPPDK pada 6 Desember 2020 pukul 18.00 dan diupload melalui Sidakam. Tetapi, di dalam PKPU nomor 5 tahun 2017 menjelaskan bahwa penyerahannya masih dilakukan secara manual.

Kemudian, kata dia juga dalam PKPU nomor 12 tahun 2020 tidak disebutkan kondisi jika ada gangguan jaringan. “Kita konsultasi KPU Provinsi dan KPU RI, untuk kondisi terkendala jaringan, paslon bisa menyerahkan secara manual,” sebutnya, Senin (7/12).

Dia mengaku juga sudah mengklarifikasi paslon. “Tersubmit itu pukul 18.10 WIB, dimana proses pengupload-an dilakukan dari pukul 17.10 WIB. Sementara di pukul 17.40 WIB terkendala jaringan. Pukul 17.59 WIB terkirim tapi belum tersubmit. Hari itu kan serentak dihari terakhir se-Indonesia traficnya tinggi. Server terbatas. Batasam submit juga hingga pukul 00.00,” klaimnya.

Hasil klarifikasi tersebut, lanjutnya, telah disampaikan ke KPU RI. Setelah dikonsultasikan hasil dari proses peneriman berkas karena kendala jaringan. Sehingga, dengan demikian LPPDK Yutuber tetap diterima.

Sementara, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, informasi yang dia dapat memang terkendala jaringan. “Tidak dibatalkan berdasarkan isi dari SE KPU RI no 454,” tuturnya.

Berita dan informasi ini sudah diterbitkan terlebih dahulu dihalaman resmi Radarlampung

banner 1080x1080