Radarnusantara.co (Pesawaran ) Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 598 / VIII / 2020 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Sek Kedondong, tanggal 25 Agustus 2020 Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Gabungan Tim Tekab 308 Polres Pesawaran dan polsek Kedodong Polda Lampung berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan dua unit henpone.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo,S.Ik.mengatakan Kejadian minggu, tanggal 23 Agustus 2020 sekira pukul 06.00 di Desa Padang Cermin Kec.Way Khilau Kab.Pesawaran, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 2 (Dua) unit Handphone dengan rincian satu unit hp merk VIVO Y91 C dual sim warna hitam berikut sim cardnya.
“Diduga pelaku masuk kedalam rumah milik saksi atas nama Nas Ronaldi Bin Sahroni (alm) dengan cara melalui jendela rumah tersebut dan pelaku mencuri kedua handphone diatas dan atas Kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian senilai Rp 3.000.000-, ( Tiga juta rupiah ) kemudian melaporkan ke polsek Kedondong,” jelas Vero melalui rilis humas setempat, Selasa (25/05/21).
Kapolres melanjutkan, dari laporan Sarmanuddin di dapat informasi keberadaan tersangka,Pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekira jam 03.00 Wib. Tim tekab 308 polres pesawaran dan Tekab 308 Polsek Kedondong yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP EKO RENDI OKTAMA,S.H melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Anggi Setiawan Warga Kecamatan Way khilau Pesawaran, di Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni kabupaten Lampung Selatan.
“Namun pada saat pelaku akan diamankan pelaku berusaha melawan petugas secara aktif sehingga di lakukan tindakan tegas keras terukur sesuai SOP sehingga pelaku dapat di lumpuhkan kemudian pelaku dan berupa barang bukti di amankan ke polres pesawaran untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres (Red).