infogeh.net, Bandar Lampung – Terkhusus untuk masyarakat Bandarlampung dan sekitarnya, bagi yang sampai saat ini belum memiliki KTP elektronik (E-KTP), buruan untuk merapat ke PKOR Way Halim Bandar Lampung, karena mulai tanggal 3 s.d 5 Mei 2018, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung menggelar perekaman KTP elektronik (E-KTP).
Penyelenggaraan Perekaman KTP elektronik (E-KTP) ini, berlangsung hanya 3 tiga hari saja, mulai tanggal 3 s,d 5 mei, yang berlokasi di Gedung A, B, dan C PKOR Wayhalim, Bandarlampung yang dimulai dari pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
Adapun Jadwalnya Pada Tanggal 3 s.d 4 Mei 2018 Pelayan Perekaman KTP elektronik (E-KTP), lalu pada tanggal 5 Mei 2018 Pendistribusian Penyerahan Hasil Cetak KTP elektronik (E-KTP).
Dan perlu diingatkan, syarat membuat KTP elektronik (E-KTP), anda harus menyiapkan berkas – berkas sebagai berikut :
1.Surat Keterangan (Suket) KTP elektronik (E-KTP) dan KTP belum jadi
– Fotocopy Suket KTP elektronik (E-KTP)
– Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
2.KTP Rusak
– Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
– Fotocopy KTP Lama dan Bawa Yang Aslinya (KTP Lama)
3.KTP Hilang
– Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
– Surat Keterangan Kepolisian yang menyatakan kehilangan
Menurut informasi yang infogeh dapatkan, pada acara yang diselenggarakan oleh disduk capil ini, peserta dibatasi hanya 5 ribu orang saja, jadi bagi anda yang telat dan melebihi kuoata, maka tidak bisa mendapatkan KTP elektronik (E-KTP). [DS]
















