infogeh.net, Bandar Lampung – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2020 dan 2021.
Kebijakan itu merupakan dampak penularan virus korona atau Covid-19. Bahkan Presiden Joko Widodo juga sudah memerintahkan penyederhanaan birokrasi sehingga kinerja bisa dimaksimalkan dengan jumlah PNS yang sudah ada.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan pemerintah daerah mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. Meskipun begitu, saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi atau keputusan resmi mengenai kebijakan tersebut.
“Penataan kebijakan pusat tidak salah dan kita ikut. Tapi saya belum bisa komentar karena saya belum terima surat resminya,” katanya di Kantor Gubernur Lampung, Selasa, 7 Juli 2020.
Kemudian, Arinal mengatakan bahwa jumlah ASN di Provinsi Lampung saat ini juga berlebih. Sehingga, walaupun jumlah ASN pensiun cukup banyak dalam dua tahun kedepan, maka tidak terlalu berpengaruh dengan kinerja pelayanan publik. Apalagi perhitungan antara fungsi dan strukturnya sudah dihitung.
“Tapi karena ada pengendalian itu menyangkut kemampuan keuangan serta kelebihan tenaga antara struktur dan sumber daya manusianya harus seimbang. Kemudian kalaupun ada yang pensiun, kita (kebutuhan PNS.red) masih berlebihan. Oleh karena itu penataan kebijakan pusat tidak dalah dan kita ikut,” katanya.
Meskipun rekrutmen CPNS tahun 2020 – 2021 ditiadakan, untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi peserta CPNS tahun anggaran 2019 yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan memenuhi persyaratan masih akan berlanjut menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) pada Agustus hingga Oktober 2020 setelah ujian seleksi sekolah kedinasan selesai.
Untuk peserta CPNS yang mengambil formasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota di Bumi Ruwai Jurai rencananya digelar di Institut Teknologi Sumatera (ITERA) Jalan Terusan Ryacudu, Lampung Selatan. Untuk CPNS Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota ada 7.204 orang peserta yang berhak mengikuti SKB untuk memperebutkan 3.484 kursi formasi yang disediakan.
















