Infogeh.net, (Nasional) – Ombudsman Provinsi Banten mengecam tindakan oknum RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Serang yang meminta biaya kepada keluarga korban tsunami Selat Sunda. Pungutan hingga jutaan rupiah kepada korban bencana tidak etis.
“Pastinya mengecam. Itu bagian dari tidak etis dan tidak benar masa korban bencana yang meninggal dipungut biaya,” kata Kepala Ombudsman Banten Bambang P Sumo saat dihubungi, Kamis (27/12/2018).
Menurutnya, bila memang benar terjadi menandakan tata kelola sumber daya manusianya atau pegawai di lingkungan rumah sakit milik Pemkab Serang itu buruk. Sebab, sesuai intruksi atau kebijakan pemerintah, biaya pengobatan hingga pemulangan jenazah di tanggung pemerintah.
“Saya sudah sampaikan ke sekda dan inspektorat. Jadi, sekdanya lagi berupaya untuk mengembalikan uang itu,” katanya.
Ombudsman Banten mendukung pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan pungutan liar pemulangan jenazah korban bencana tsunami Banten.
Pungutan tersebut mencuat setelah kerabat korban bernama Leo Manullang diminta membayar biaya jenazah oleh pihak rumah sakit.
Kerabat Leo merupakan korban terjangan tsunami di Pantai Carita, Labuan, Pandeglang, Banten. Leo mengeluhkan permintaan uang sebesar Rp3,9 juta. Duit tersebut untuk biaya penanganan jenazah hingga proses transportasi jenazah ke rumah duka di Klender, Jakarta Timur.
Sumber : news.okezon.com
















