Paripurna DPRD Pesawaran Sampaikan Tujuh Rancangan Peraturan Daerah

banner 728x90

Radarnusantara.co (Pesawaran) – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten pesawaran melaksanakan sidang Paripurna tentang penyampaian nota pengantar 7 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran yang digelar digedung DPRD Kabupaten setempat, Senin (5/7/2021).

Bupati Pesawaran Dendi Romadhona yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Setdakab Pesawaran Kesuma Dewangsa mengatakan.

“Raperda yang di sampaikan antara lain, Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten ( PDAM) dan lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan,” Kata Kesuma Dewangsa,  saat menghadiri Sidang DPRD Pesawaran.

“Raperda  tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, merupakan perubahan kebijakan Pemerintahan Daerah diatur dalam Undang –  Undang Nomor 23, Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,”ujarnya.

Kemudian lanjut Kesuma, memberikan dampak yang cukup besar, termasuk pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, merupakan penyempurnaan dalam bidang pengelolaan keuangan untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata, Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif,” tambah Kesuma.

Merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum perlu disesuaikan.

Ia menambahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 menjadi dasar hukum baru bagi BUMD termasuk didalamnya dalam Perusahaan Umum Daerah Air Minum ( PDAM) Terbitnya peraturan pemerintah tersebut dimaksudkan untuk tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) yaitu mengedepankan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan independensi.

“Perlindungan lahan Pertanian Pangan berkelanjutan mencakup
dua aspek, yaitu aspek sosial dan aspek yuridis. Dari aspek sosial, berkaitan dengan efisiensi, produktivitas, dan efektifitas pemanfaatan keserasian dalam penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Kesuma Dewangsa melanjutkan, tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih
Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kedaulatan pangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tambahnya.( Eka )

banner 1080x1080