Pemkot Bandar Lampung Resmi Longgarkan Jam Buka Mal dan Minimarket

banner 728x90

infogeh.net, Bandarlampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha Nomor 360/326/IV.06/III/2021 tanggal 8 Maret 2021. Dalam surat tersebut memberikan kelonggaran waktu operasional malam kepada seluruh pelaku usaha seperti pusat Pembelanjaan, pasar swalayan, dan tokom moderen.

Sebelumnya, mal dan minimarket hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB. Namun, Menurut Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, keputusan itu melalui rapat dan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait pembatasan jam operasional kegiatan.

“Untuk mal, minimarket dan swalayan yang ada di Bandar Lampung, yang sebelumnya kita kasih batas waktu buka hingga pukul 19.00 WIB, sekarang bisa buka sampai pukul 21.00 WIB. Kita memberikan waktu jam operasional malam, tapi Bunda ingin bantuannya agar tetap mematuhi peraturan dan protokol kesehatan,” ujar Eva Dwiana, Senin (8/3/2021).

Baca Juga Yuk :  Tarung uang ❌ Tarung pikiran ✅

Eva menambahkan bahwa pihaknya juga akan melakukan perjanjian dengan beberapa pelaku usaha terkait dengan Surat Edaran tersebut.

“Nanti kita akan membuat perjanjian khusus kepada pelaku usaha. Bunda meminta kerjasamanya kepada para pelaku usaha untuk memperketat protokol kesehatan. Seperti menggunakan sarung tangan, tetap menjaga jarak, dan selalu memakai masker di tempat umum,” ucap Eva yang akrab disapa Bunda tersebut.

Baca Juga Yuk :  Tarung uang ❌ Tarung pikiran ✅

Terkait surat edaran mengenai sanksi akibat pelanggaran kegiatan operasional, akan dikenai pidana kurungan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung, Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Ketentuan Surat Edaran ini berlaku sejak 8 Maret 2021 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

berita dan informasi ini diterbitkan terlebih dahulu dihalaman resmi Lampungpro

banner 1080x1080