infogeh.net – KUASA hukum pengamat politik Rocky Gerung, Haris Azhar, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait laporan atas ucapannya yang menyebut kitab suci adala fiksi pada salah satu acara televisi.
“Iya, hari ini jadi,” kata Haris saat dikonfirmasi, Jumat (1/2).
Berdasarkan agenda pemanggilan, Rocky akan hadir pukul 15.00 WIB untuk memberikan keterangan terkait penyataannya tersebut. Haris pun menjamin kliennya akan kooperatif meskipun tidak ada persiapan khusus.
“Nanti jam 3 (15.00) ya,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan meminta keterangan dan klarifikasi pengamat politik Rocky Gerung terkait ucapannya saat menjadi narasumber di Indonesia Lawyers Club (ILC).
“Polisi meminta klarifikasi Pak Rocky Gerung, namun hari ini yang bersangkutan ada kunjungan ke Makassar, jadi sesuai yang disampaikan pengacara untuk diagendakan pemanggilan ulang,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya.
Argo memastikan, pemanggilan Rocky Gerung guna melakukan klarifikasi terkait ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“Intinya polisi mengundang klarifikasi daripada tuduhan terhadap terlapor,” sebutnya.
Argo menambahkan, pemeriksaan ulang dipastikan pada Jumat (1/2) sekira pukul 15.00 WIB. Pihak kepolisian berharap Rocky dapat bersikap kooperatif dengan menghadiri undangan klarifikasi tersebut.
“Kita berharap, yang bersangkutan hadir, karena yang bersangkutan kan seorang yang kita hormati, seorang yang cerdas, seorang yang terpelajar,” tutur Argo.
Seperti diketahui, Rocky dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018.
Laporan Jack diterima dengan LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 dimana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP. (Mediaindonesia)
















