Satuan Reskrim Polsek Muara Gembong Berhasil Tangkap Pencuri Kambing

banner 728x90

Bekasi (Radarnusantara.co)- Kasus pencurian kambing yang di lakukan oleh 3 orang pelaku di Muara Gembong akhirnya di tangkap
oleh anggota satuan reskrim polsek Muara Gembong, Kabupaten Bekasi yang di pimpin oleh kanit reskrim IPDA Dedi.

Dalam jumpa Pers, Kapolsek Muara Gembong,’Taupik Hidayat mengatakan, bahwa ke tiga orang Pelaku, satu orang yang Kami tangkap bernama endang suhana (45) yang merupakan pelaku dari ke tiga orang yang mencuri kambing, dan dua orang lagi kabur masih dalam pengejaran.

Pelaku di tangkap saat hendak membawa Kambing hasil curiannya untuk di jual di tempat penadah yang biasa menerima hasil kejahatan.

“Dari pencurian hewan kambing tersebut dengan modus menyembelih Kambing curiannya tersebut, saat hendak di bawa Pelaku (ES) sempat di amankan oleh anggota reskrim Polsek Muara Gembong dari tangan Pelaku, dan petugas Reskrim Polsek Muara Gembong menangkap pelaku dengan barang bukti lima ekor kambing dan satu buah pisau carter serta Satu unit handphone, sedangkan dua orang pelaku lainnya sudah di ketahui Identitasnya masih dalam pengejaran petugas Reskrim,” papar Taupik Hidayat, Senin (20/09/21).

Lanjut Kapolsek penangkapan tersangka berkat laporan dari warga Kampung Pasar Karya, Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi yang sempat mencurigai aksi Pelaku oleh Warga.

“Dari laporan Warga, Satuan Reskrim Anggota Polsek Muara Gembong langsung mendatangi lokasi kejadian dan menangkap pelaku berikut barang bukti Lima ekor kambing dalam kondisi sudah mati,” pungkas kapolsek.

Kapolsek Muara Gembong menegaskan, pelaku merupakan spesilis pencurian kambing dengan cara disembelih dan pekaku sudah melakukan aksinya beberapa wilayah di Kabupaten Bekasi dengan cara yang sama.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 363 dengan hukuman lima tahun penjara,” tegas kapolsek (JH )

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini