Pengamat Pengairan dan Kadus Diduga Bersekongkol Jual Tanah Negara

banner 728x90

Bekasi (Radarnusantara.co)Terkait bangunan Jembatan Penyeberangan Perumahan Abdi Negara antara Kadus 1 dan Kadus 3 di Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, bahwa Pengembang telah memanfaatkan pasilitas tanah Pengairan / tanah Negara yang diduga telah di perjual belikan oleh Petugas Pengamat Pengairan Cibitung bernama Aceng yang bekerja sama dengan Kadus 1 bernama Husin Syahrullah.

Diindikasikan telah memperjual belikan Tanah Negara kepada Pengembang Perumahan Abdi Negara sebesar Rp, 25 Juta, karena Pengembang Perumahan Abdi Negara tidak memiliki Jembatan Peyeberangan karena terhalang oleh Kali.

Ketua RW.05 Samlawi saat di konfirmasi mengatakan, bahwa Jembatan Penyeberangan Perumahan Abdi Negara perbatasan antara Kadus 1 dan Kadus 3 yang ada di Desa Muktiwari, bahwa hal ini ada dugaan sudah diadakan transaksi Pembayaran sebesar Rp, 25 Juta.

“Itu antara Pengamat Pengairan bernama Aceng dan Kepala Dusun (Kadus) 1 bernama Husin Syahrullah serta Agus selaku Pengembang Abdi Negara yang melakukan teransaksi pembayaran,” kata Ketua RW Samlawi kamis, (30/09/2021).

“Sedangkman ketua RT.01 Nursan Syatibi menjelaskan, bahwa semua Uang kordinasi sudah diatur oleh Kadus Husin Syahrullah, dan mengenai Perizinan saya kurang tau,” jelas Nursan.

Bahrudin Kades Muktiwari mengatakan, bahwa mengenai adanya Jebatan Penyeberangan yang digunakan Perumahan Abdi Negara memakai pasilitas tanah Pengairan, Saya tidak tau.

“Mengenai masalah Jembatan Penyeberangan Perumahan Abdi Negara, Saya sudah marahin Kadus Husin Syahrullah agar Pengaiean dapat memperlihatkan bukti izin yang di keluarkan oleh pihak Pengamat Pengairan dengan Pengembang,” jelas Kades Bahrudin.

Aceng selaku Pengamat Pengairan Jasatirta saat di hubungi melalui WhsatAap tidak mau menjawab, dengan adanya dugaan Tanah Pengairan di Perjul Belikan kepada Pengembang Abdi Negara.

Dengan terjadinya Pengamat Pengairan Cibitung bernama Aceng yang diduga bersekongkol dengan Kadus 1 Husin Syahrullah dan Agus selaku Pengembang Perumahan Abdi Negara, agar Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dapat segera memanggil Pengembang Perumahan Abdi Negara untuk menayakan perizinan Jembatan tersebut. ( JH )

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini