Bekasi (Radarnusantara.co)- KPK mengamankan uang sejumlah Rp 5,7 miliar dalam operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dan 13 orang lainnya. Uang tersebut diduga merupakan suap dan gratifikasi terkait Pepen.
“Seluruh bukti uang yang disita KPK kurang lebih Rp 3 miliar dan di buku rekening bank dengan saldo Rp 2 miliar. Jumlah uang bukti kurang lebih Rp 5,7 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis (6/1).
Firli mengatakan, uang tersebut telah disita oleh KPK. Uang yang diamankan dalam mata uang rupiah. Uang itu diamankan salah satunya dari lokasi rumah Pepen.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Pepen bersama dengan delapan orang lainnya sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait proyek dan juga jual beli jabatan.
“Selain itu, Pepen juga diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wali Kota Bekasi terkait penetapan APBD Perubahan pada tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah. Ganti rugi yang di maksud diantaranya untuk pembebasan tanah terkait proyek pembangunan yang berada di sejumlah lokasi di kota bekasi,” ujarnya.
Pepen ditetapkan sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi dalam perkara ini. Ia dijerat bersama 4 orang lainnya, yang berinisial Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP; Mulyadi selaku Lurah Kati Sari; Wahyudin selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi.
Sementara pihak pemberi suap terdapat 4 orang yakni Ali Amril selaku Direktur PT MAM Energindo; Lai Bui Min alias Anen selaku swasta; Suryadi selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa; serta Makhfud Saifudin selaku Camat Rawalumbu.
Atas perbuatannya, Pepen dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah menetapkan Pepen dan delapan orang lainnya sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan,” katanya. (Rick)