Radarnusantara.co (Pesawaran) – Sempat Buron selama Lima bulan, Akhirnya pelarian Irwan Syah 31 berakhir dihotel prodeo, warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Way Lima Kabupaten setempat tersebut diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan CURAT terhadap Irwan Nuryadi 33 pemilik sepeda motor dengan merk Honda Beat.
IS ditangkap oleh tim tekab 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran ditempat persembunyian nya diseputaran Desa Tanjung Agung Kecamatan Waylima, Senin (05/07/2021).
Penangkapan IS Dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres pesawaran AKP Eko Randi Oktama yang mewakili Kapolres pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo.
“Pencurian sepeda motor dilakukan IS pada Jum’at (26/02/2021) sekira pukul 17.30 WIB di Dusun Pagar Banyu Desa Padang Ratu Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten setempat,” kata AKP Eko melalui keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan, awalnya korban Nuryadi (33) sedang memperbaiki parabola di rumah ibunya yang berada di Gedong Tataan, sepeda motor milik korban saat itu di parkirkan di depan rumah dengan kondisi motor terkunci stangnya.
“Menurut pengakuan korban Irwan Nuryadi, mendengar suara sepeda motor berjalan ke arah atas sekira pukul 18.00 WIB, setelah itu istri korban datang membawa kunci dan menanyakan keberadaan motor tersebut saat itu juga korban langsung mengecek keberadaan sepeda motor dan alhasil motor yang terparkir di depan rumah sudah hilang,” ungkapnya.
“Setelah mengetahui sepeda motornya hilang, Irwan Nuryadi ( Korban ) melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Gedong Tataan, akibat kejadian na’as tersebut korban mengalami kerugian ditaksir senilai Rp 4.000.000. Rupiah,” imbuhnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami mendaptkan informasi keberadaan pelaku pencurian, lalu pada hari ini Senin (05/07/2021) Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang berlokasi di Desa Tanjung Agung.
Adapun barang bukti hasil penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan oleh tim tekab 308 yaitu berupa satu unit sepeda motor honda beat berwarna merah putih, BE 6333 RM beserta satu buah kunci motor tersebut.
“Saat ini pelaku IS beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegasnya (Eka)
















