Radarnusantara.co (Pesawaran)- Bedasarkan LP/A/475/VI/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, Satuan reserse Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil menangkap Medi Apriadi usia (39) tahun warga Desa Kejadian Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo S.IK mengatakan, Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka sering membawa dan memiliki narkoba, atas info tersebut angota satres narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan TKP di Desa Margodadi Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran. Senin (28/06/21).
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang bukati (BB) narkotika jenis sabu yg disimpan disaku celana depan sebelah kanan berupa, satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu Berat Brutto 0,24 gram, satu unit handphone merek Nokia warna hitam, satu lembar uang Rp.50.000, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam tanpa nomor polisi,” kata Kapolres melalui rilis humas setempat.

Kapolres melanjutka, Guna Pemeriksaan lebih lanjut tersangka dan berikut barang bukti di bawa ke polres peswaran.
“Akibat perbuatanya, tersangka jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman kurungan paling singkat Empat tahun,” Pungkasnya (Red).
















