Usai Hisap Sabu MR 19 Warga Sukajaya Ditangkap Polisi

banner 728x90

Radarnusantara.co (Pesawaran) – Satuan Reserse Narkoba Polres pesawaran kembali mengungkap peredaran dan penyalah gunaan narkotika jenis sabu diwilayah hukum polres setempat.

Muhammad Romeo remaja 19 warga Desa Sukajaya Lempasing kecamatan Teluk Pandan, tak berdaya saat diamankan tim Satres narkoba Polres Pesawaran karna kedapatan membawa dan mengkonsumsi sabu, kamis malam ( 3/6/21) sekira pukul 21.00. WIB.

Kapolres pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui rilisnya humas setempat mengungkapkan,
berdasarkan laporan LP/A/416/VI/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 3 Juni 2021.

“Bermula dari informasi masyarakat bahwa terduga sering melakukan penyalah gunaan narkoba ditempat di desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawarn, mendapat laporan tersebut, anggtota satres narkoba Polres Pesawaran bergegas melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap terduga Penyalah guna Narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres

Kapolres menambahkan, Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan Barang Bukti dua bungkus klip bening berisi sabu sabu sisa pakai, berat bruto nihil dan 1 buah pirek kaca.

“Selanjutnya Pelaku dan barang bukti di amankan Polres Pesawaran guna Pemerisaan lebih lanjut dan pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman paling singkat Empat tahun penjara,” tegas kapolres. ( Eka ).

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini