infogeh.net, Bandar Lampung – Setelah Putusan Bawaslu kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menggelar rapat pleno menindaklanjuti putusan bawaslu provinsi lampung yang memutuskan mendiskualifikasi Paslon Eva-Deddy dalam pilkada kota bandar lampung tahun 2020 Jum’at (08/01).
Berdasarkan UU No.10/2016 pasal 135A ayat 4 bahwa KPU kota memiliki waktu 3 hari kerja untuk menindak lanjuti keputusan bawaslu provinsi lampung.
Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil dari konsultasi dengan KPU Provinsi Lampung dan juga KPU RI secara virtual Kamis (7/1).
“Surat ini berlaku mulai dari hari ini, berlaku tiga hari sejak diputuskan KPU dan hari ini adalah hari pertama,” ujarnya.
dikutip dari legal opinion Muhammad Gustryan, SH., CHRM sebelumnya bahwa dalam menggunakan Hak Konstitusionalnya yakni yang nantinya memiliki “Legal Standing” untuk mengajukan Permohonan sebagai Pemohon tentunya tidak melampaui waktu yang telah ditentukan.
” sebagaimana telah diatur dalam ketetntuan Pasal 17 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 yang menyatakan Permohonan diajukan ke Mahkamah Agung paling lambat 3 (tiga) hari sejak ditetapkannya Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota ” pungkasnya.
















