infogeh.net, Bandar Lampung – Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana terdakwa Alpin Andrian (24) penikam Syech Ali Jaber, Kamis (19/11/2020).

Pantauan Tim, sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Dadi Rachmadi.
Sementara hakim anggota Surono dan Hendro Wicaksono. Sidang perdana ini dilakukan secara telekonferensi atau Live.
Terdakwa Alpin Andrian mejalani sidang secara online dari Polresta Bandar Lampung.
Sedang jaksa penuntut umum (JPU) menjalani sidang secara online dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Berita dan informasi ini sudah diterbitkan terlebih dahulu dihalaman resmi Tribunlampung
















