infogeh.net, Bandar Lampung – Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung (BNNP) terus berupaya menejerat para bandar besar yang melakukan tindak pencucian uang.
Terarnyar, Jefpi Susandi (41), warga Tangerang Banten bakal menjalani sidang perdana tindak pidana pencucian uang, pada 9 juli 2020. Total sekitar Rp2 miliar harta milik Jepri disita BNN dari berbagai jenis seperti uang, mobil, tanah, dan perhiasan.
Jepri yang saat itu sedang ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung atau rutan Way Hui, kembali mengedarkan sabu sebanyak 41,6 kg dari balik jeruji besi. Jepri kembali menjadi tersangka bersama beberapa kurir.
Mereka ditangkap pada 4 Desember 2019 yang lalu. Selain Jepri dan beberapa kurir, BNNP Lampung juga menangkap Muntasir (36), warga Banda Aceh yang merupakan pemilik barang haram yang dikendalikan Jepri dari balik jeruji besi
Sebelumnya, Jepri sudah divonis 17 tahun penjara karena mengedarkan 13 kg sabu, dan akan menjalani sidang tuntutan terkait perkara sabu 41,6 kg.
Ternyata, selain Jepri, Muntasir juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang. “Selain Jepri, pemilik sabu 41,6 kg Muntazir juga dijerat tppu dan sudah p21, bakal jalani sidang tppu pekan depan, kalau perkara 41,6 kg Jepri dan Muntasir sedang berproses di Persidangan,” ujar Kabid Brantas BNNP Lampung Kombespol Henry Budiman, Jumat 4 Juli 2020.
Terkait pencucian Uang Bandar Kakap asal Negeri Serambi Mekah tersebut, kini tengah ditangani Oleh BNN RI (Pusat). “Perkara TPPU muntazir ditarik Direktorat TPPU BNN RI, untuk harta yang disita dan total uang kejahatannya sebagai Bandar, kita belum terima updatenya karena di pusat masih proses penyidikan,” paparnya.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menjerat para pelaku dengan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Komitmen kita, Bandar Narkoba harus dimiskinkan,” paparnya.
Diakuinya, setiap bandar kelas kakap, mengendalikan peredaran narkoba dengan jaringan terputus. Sehingga antara kurir, penerima, dan pengendali tidak saling mengetahui.
















