PENGUMUMAN!! Pemkot Bandar Lampung Larang Adanya Perayaan Pergantian Tahun Baru 2021

banner 728x90

infogeh.net, Bandarlampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung melarang adanya perayaan pergantian tahun 2021, di Bandarlampung.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 360/4016/IV.06/XII/2020 tentang larangan perayaan/pesta pergantian tahun baru.

Berdasarkan informasi yang diterima Tim, Sabtu (12/12/2020), edaran tersebut terhitung sah, setelah dilegalkan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN pada 11 Desember kemarin.

Menurut Herman HN, kebijakan tersebut didasari oleh masih berlangsungnya pandemi Covid-19. Serta Bandar Lampung masih dalam status Zona Merah persebaran Covid-19.

“Untuk itu, diberitahukan kepada seluruh masyarakat Bandar Lampung untuk tidak mengadakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke 2021,” tulis keterangan Herman HN dalam edarannya tersebut.

“Karena dapat berpotensi menyebabkan kerumunan dan dikhawatirkan terjadi persebaran Covid-19,” terang Herman HN.

Tidak hanya berisi larangan, dalam edarannya, Herman juga menerangkan akan melayangkan sanksi bagi yang tetap nekat menghadirkan perayaan pergantian tahun.

“Apabila tetap melaksanakan acara tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Undang-undang Nmor 6 Tahun 2018 entang kekarantinaan kesehatan,” tegas Herman HN.

Adapun edaran tersebut secara terikat pula ditujukan kepada pimpinan Hotel, Restoran, Pusat Perbelanjaan, Karaoke dan pemilik tempat hiburan lainnya.

Berita dan informasi ini sudah diterbitkan terlebih dahulu dihalaman resmi Tribunlampung

banner 1080x1080