Sebanyak Tujuh Anggota JI Asal Lampung Tersangka Terorisme

banner 728x90

infogeh.net, Bandar Lampung – Densus 88 Anti-Teror Mabes Polri berhasil menangkap 48 terduga anggota jaringan teroris di 11 wilayah, termasuk di Provinsi Lampung, sejak 12-15 Agustus 2021.

Sebanyak 48 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari dua kelompok yakni, 45 orang Jamaah Islamiyah (JI), dan tiga orang dari kelompok media sosial Jamaah Ansahrut Daulah (JAD).

“Polri terus melakukan upaya preventif strike, dalam rangka penegakan hukum sebagai pencegahan terhadap aktivitas teroris di Tanah Air,” ujar Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Senin, 16 Agustus 2021.

Baca Juga Yuk :  Tarung uang ❌ Tarung pikiran ✅

Untuk Lampung, kata dia, Densus 88 Anti-teror Mabes Polri menargetkan tujuh orang kelompok JI. Mereka yakni, AR alias IV, SH alias DN,  IG alias G, S alias MA, FW, JS alias TD, dan AS.

“Semuanya Berhasil ditangkap,” katanya.

banner 1080x1080