infogeh.net, Bandar Lampung – Satgas Pangan Bandar Lampung temukan olahan rumah tangga atau Produk Industri Rumah Tangga yang sudah tak layak jual. Hal itu ditemukan saat Satgas Pangan bandar Lampung melakukan sidak makanan di salah satu swalayan di kota setempat, Rabu (23/12/2020).
“Ada PIRT yang habis masa izinnya,” kata Ketua Satgas Pangan Kota Bandar Lampung I Kadek Sumartha.
“Selain itu, terdapat pula penomoran olahan PIRT yang tidak sesuai ketentuan pangan,” lanjutnya.
Sidak Jelang Nataru
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kota Bandar Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (23/12/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidak dilakukan berkenaan dengan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Sasaran sidak adalah makanan dan minuman yang terindikasi kedaluwarsa, tidak ada label halal, dan lainnya.
Saat laporan ini diberitakan, Satgas Pangan sedang melakukan pemeriksaan di Pasar Modern Chandra Superstore Tanjungkarang.
Berita dan informasi ini sudah diterbitkan terlebih dahulu dihalaman resmi Tribunlampung
















