infogeh.net, Kemiling – Dedi Muriyadi (45), warga Kampung Sinar Banten, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, mendekam di penjara.
Majelis hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada terdakwa Dedi karena terbukti menikam seorang kakek bernama Poniran (60) hingga tewas.
Dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (4/12/2020), terdakwa Dedi Muriyadi tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer.
Namun, ketua majelis hakim Aslan Ainin menegaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam surat dakwaan subsider pasal 338 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedi Muriyadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” jelas Aslan Ainin.
Aslan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” serunya.
Keputusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Tri Buana Mardasari.
Adapun pertimbangan yang memberatkan karena antara keluarga korban dan terdakwa tidak ada perdamaian secara tertulis.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui segala perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulanginya kembali, belum pernah dihukum, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” kata Aslan Ainin.
Sementara itu, penasihat hukum (PH) Dedi Muriyadi, Yogi Saputra, mengatakan kliennya menerima putusan tersebut.
PH dari Posbakum Pengadilan Tanjungkarang ini menambahkan, terdakwa sendiri memiliki track record gangguan jiwa saat remaja.
“Kejiwaan terdakwa tidak stabil. Selain itu, terdawa pernah berobat alternatif dengan korban,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Dedi Muriyadi menganiaya seorang kakek hingga tewas.
Buruh harian lepas ini pun duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
“Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 3 Mei 2020 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2020 bertempat di Jalan Marga Banten, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling dengan sengaja dan dengan rencana menghilangkan nyawa orang lain,” kata JPU Tri Buana Mardasari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP.
Aksi penganiayaan itu bermula saat terdakwa adu mulut dengan istrinya, Wagini, Minggu 3 Mei 2020 sekira pukul 10.00 WIB.
“Kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah untuk memenangkan diri,” jelas JPU.
Terdakwa kemudian kembali ke rumah pada pukul 17.00 WIB.
“Terdakwa kembali cekcok dengan saksi Wagini hingga menangis dan meninggalkan terdakwa pergi ke rumah saksi Sumarni,” tandas JPU.
Berita dan informasi ini sudah diteritkan terlebih dahulu dihalaman resmi lampungtribunnews
















