Diduga SK PJ.Bupati Bekasi  Mal-admistrasi “LAMI Akan Laporkan Ke- Ombudsman

banner 728x90
Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI)Jonly Nahampun

Bekasi (Radarnusantara.co) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendesak agar DPR-D Kabupaten Bekasi untuk menolak Penjabat Bupati Bekasi, H. Dani Ramdan yang sudah di tetapkan oleh Kemendagri, Pasalnya ada dugaan Mal-Administrasi dalam pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi.

Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mengatakan, Kami sangat menyayangkan sikap DPR-D Kabupaten Bekasi seharusnya dari awal menolak Penjabat Bupati Bekasi, yang diduga SK – BPJ Bupati diduga Mal-administrasi.

Jonly Nahampun menjelaskan, bahwa dalam waktu dekat LAMI akan melaporkan, terkait dugaan SK- PJ Bupati Bekasi Mal-Administrasi dalam pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi, H. Dani Ramdan ke Ombudsman, karena kehadiran Penjabat Bupati Bekasi sangat merugikan Pemerintahan Kabupaten Bekasi,” jelas Jonly, Jumat (10/09/21).

Kami menduga pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi adanya nepotisme, sehingga Kami mendesak DPR-D Kabupaten Bekasi untuk menolak Pj. Bupati Bekasi, bahwa perlu diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia membuat Surat Keputusan Nomor 131.32-3961 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bekasi dari Provinsi Jawa Barat tertanggal 23 Agustus 2021 lalu.

“Namun, salinan surat Kepmendagri terkait pemberhentian (Meninggal dunia) Bupati H. Eka Supria Atmaja tersebut baru diberikan kepada DPRD Kabupaten Bekasi pada Kamis (9/9/2021), karena ada dugaan ke janggalan Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan ditetapkan dengan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.32-1374 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat tertanggal 21 Juli 2021 lalu dan pada tanggal 22 Juli 2021 dilantik oleh Gubernur Jawa Barat oleh Ridwan Kamil,” tuturnya ( JH )

banner 1080x1080