
Bekasi (radarnusantara.co)- Dalam hubungan rumah tangga antara Suami Istri yang sudah lama di bina oleh Pejabat berinisial AR adalah seorang Pejabat PNS di Kabupaten Bekasi.
Kini telah mempersunting wanita cantik sebagai Istri Muda yang berinisial SI yang selama ini AR sudah memiliki Anak dengan Istri tua, karena hubungan AR dengan Istri Tua cukup lama mereka bina selama berumah tangga.
AR memiliki Istri Muda atau Poligami dengan SI, karena AR sudah dua tahun menikahi SI yang di dapat informasi dari Warga.
Warga sebagai Narasumber yang namanya minta di lindungi mengatakan, bahwa AR tinggal bersama Istri Tua di wilayah Desa Burangkeng sudah cukup lama dan jarang ada di rumah, karena suka ke Istri Muda nya,” kata warga sebagai Narasumber yang di lindungi, minggu (26/09/2021).
“Narasumber menjelaskan, bahwa oknum Pejabat PNS Kabupaten Bekasi tersebut jarang ada di rumah dan juga di lingkungan jarang bergaul dengan tetangga, karena AR mempunyai Istri Muda yang berinisial SI tinggal di wilayah Bantar Gebang – Kota Bekasi,” tambahnya.
Dengan adanya seorang oknum Pejabat PNS di Kabupaten Bekasi berinisial AR yang memiliki Istri Muda atau Poligami, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bekasi dapat segera memberikan ketegasan dan sanksi berdasarkan Peraturan Permerintah terkait Izin Perkawinan dan Perceraian seorang PNS yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. ( JH )








