Bekasi (Radarnusantara.co)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang melakukan Do’a bersama, terkait tragedi korban meninggal akibat kebakaran di Lapas Kelas I Tanggerang yang di lakasanakan di Masjid Lapas Cikarang, Kabupaten Bekasi, kamis ( 9/9/2021).
Doa bersama tersebut dilakukan oleh Kalapas dan seluruh jajaran dan warga binaan. Dan sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS- PR.02.02-57 Tanggal 08 September 2021, Perihal penertiban Jaringan Listrik dan peningkatan kewaspadaan Keamanan dan Ketertiban.
Kepala Lembaga pemasarakatan (Lapas) kelas IIA Cikarang S.E.G Johannes mengatakan, ini Instruksi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat kepada seluruh Jajaran Kepala UPT PAS yang ada di Wilayah Jawa Barat.
“Selain doa bersama kami melakukan langkah – langkah antisipasi kejadian musibah kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, kami telah melakukan upaya untuk melaksanakan penertiban penggunaan Instalasi listrik pada kamar – kamar hunian lapas,” kata Johannes.
Johanes melanjutkan dari intruksi tersebut, Lapas langsung bergerak dan melaksanakan pemeriksaan serta melakukan penertiban Instalasi listrik yang di dampingi para Jajaran Lapas untuk pengamanan.
“Dari hasil pelaksanaan kegiatan tersebut di temukan barang terlarang yaitu elemen pemanas air rakitan dan langsung diamankan oleh petugas kebersihan,” ucapnya. (JH)








