Reklamasi Dihentikan, Pj.Bupati Bekasi Selamatkan Nasib Nelayan

banner 728x90

Bekasi (Radarnusantara.co)- Terkait penolakan reklamasi oleh para Nelayan yang akan di bangun Kawasan Marunda Center yang dikerjakan oleh PT.Tegar Primajaya terletak di wilayah Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya yang di tolok ratusan Nelayan Pantai Makmur.

Pejabat Bupati Bekasi H.Dani Ramdan langsung melakukan pengecekan ke lokasi kegiatan reklamasi bersama Anggota DPR-D Provinsi Jawa Barat Faizal Hafan Farid dan menampung aspirasi nelayan di wilayah Pantai Makmur, Rabu (15/09/21).

Pejabat Bupati Bekasi, H.Dani Ramdan mengatakan, bahwa pembangunan reklamasi di Pantai Makmur mengacu pada Surat Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat yang telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 4.780/Kep.Gub/HL.01/DLH tentang Sanksi Administratif paksaan Pemerintah kepada PT. Tegar Primajaya, karena semua Surat Keputusan tersebut PT.Tegar Primajaya harus menghentikan kegiatannya sampai dengan dipenuhinya semua perijinan teknis dalam kegiatan reklamasi di Pantai Makmur,” kata Dani Ramdan.

“Dalam kaitan tersebut Saya akan kelokasi hari ini Tanggal 15 September 2021, Jam 13.00 akan dilaksanakan penyerahan Keputusan Gubernur tersebut dan penandatanganan berita acaranya oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Pemprov Jabar,” tambahnya.

Dani juga menjelaskan, permasalahan reklamasi Pantai Makmur sudah dikoordinasikan dengan instansi-instansi penerbit rekomendasi dan ijin kegiatan serta SK Gubernur Jawa Barat
Nomor 4.780/Kep.Gub/HL.01/DLH tentang penghentian secara paksa kegiatan reklamasi di Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

“Kami sudah memerintahkan kepada PT.Tegar Primajaya untuk menghentikan sementara kegiatan pengembangan revitalisasi lahan terabrasi seluas 50 Hektar sampai dengan diterbitkannya perizinan teknis kegiatan dan melengkapi perizinan teknis untuk kegiatan reklamasi paling lambat 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender,” ucpnya.

Lanjutnya PT.Tegar Primajaya wajib melaporkan hasil pelaksanaan perintah kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat paling sedikit setiap 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender, apabila PT.Tegar Primajaya tidak melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud, akan dikenakan sanksi yang lebih berat sesuai keputusan per Undang – Undangan yang berlaku.

Sementara itu Faizal Hafan Farid Anggota DPR-D Provinsi Jawa Barat membenarkan adanya SK Gubernur Jawa Barat terkait penghentian paksa reklamasi Pantai Makmur di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

“Kami telah melakukan investigasi guna menindaklanjuti aksi demo dan protes Masyarakat Nelayan terhadap kegiatan reklamasi Pantai Makmur tersebut,” jelas Faizal Hafan Farid.

“Saya sudah investigasi sebelumnya dan hasil data diperoleh menyimpulkan kegiatan reklamasi Pantai Makmur belum memperoleh izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko,” tambahnya Faizal Hafan Farid.

Iajuga mendukung Keputusan Gubernur tentang sanksi administrasi dan paksaan terhadap PT.Tegar Primajaya untuk menghentikan sementara kegiatan reklamasi di Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

“Dengan di hetikan nya kegiatan reklamasi di Pantai Makmur oleh Pejabat Bupati Bekasi, maka Pj. Bupati Bekasi H.Dani Ramdan telah menyelamatkan nasib Nelayan di Pantai Makmur,” ujarnya.( JH )

banner 1080x1080