Bekasi (Radarnusantara.co) – Terkait kegiatan Pembangunan Jembatan TPU di Kampung Pulo Gelatik Dusun II, Desa Suka Indah, Kecamatan Suka Karya, Kabupaten Bekasi yang dikerjakan oleh CV. Tanjung Abadi Sejahtra yang dialokasikan dari Dana APBD Tahun 2021 Kabupaten Bekasi.
Warga Desa Suka Indah bersama Sekretaris BPD melakukan Penyetopan Kegiatan tersebut, karena pihak CV. Tanjung Abadi Sejahtra tidak memasang Plang Papan Proyek sebagai Keterbukaan Informasi Publik dalam UU.No 14. tahun 2008.
Endang Firtana, Sekretaris BPD mengatakan, bahwa dengan di Stop nya Perkejaan Pembangunan Jembatan TPU sementara, bahwa CV.Tanjung Abadi Sejahtera tidak memasang Papan Plang Proyek sebagai Keterbukaan Informasi Publik.
“Warga yang berdagang di sekitar TPU menayakan uang kerohiman, karena mereka berdagang di sekitar area Jembatan TPU tersebut,” ujar Endang (8/9/21).
Sementara itu Runin (46) warga Kp.Pulo Gelatik, Desa Suka Indah, Kecamatan Sukatani mengatakan” Saya selaku pedagang merasa dirugikan oleh pihak Pemborong yang mengerjakan Jembatan tersebut dan dirinya mengadukan kepada BPD Desa terkait tidak ada nya Uang kerohiman buat warga.
“Papan Informasi kegiatan juga tidak dipasang sehingga warga bersama BPD melakukan penyetopan sementara agar Papan Plang kegiatan proyek tersebut harus di pasang,” ujarRunin.
Mengenai Uang kerohiman apakah ada kebijakan dari pihak Pemborong Kami sebagai warga yang berdagang disekitar Jembatan TPU ingin menayakan apakah ada uang kerohiman pada warga.?
“Kami atas nama warga bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Suka melakukan penyetopan sementara agar papan plang proyek dapat segera di pasang diduga semua ini adalah suatu Pembiaran dari Dinas terkait,” katanya. ( JH )